Sejarah IKN

Perjalanan relokasi IKN dimulai pada 17 Juli 1957 pada era Presiden Sukarno.

Presiden Sukarno awalnya memilih Palangkaraya sebagai lokasi potensial untuk ibu kota baru Indonesia, namun Jakarta tetap ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964. Pada era Orde Baru di tahun 1990-an, ada wacana pemindahan IKN ke Jonggol, namun tidak terealisasi. Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ide pemindahan IKN kembali muncul karena kemacetan dan banjir di Jakarta, dengan beberapa opsi yaitu memperbaiki Jakarta, memindahkan pusat pemerintahan ke tempat lain tapi tetap mempertahankan Jakarta sebagai IKN, atau membangun IKN baru. Pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo mengangkat kembali isu pemindahan IKN sebagai solusi untuk pemerataan pembangunan dan mengatasi ketidakseimbangan di Pulau Jawa, dengan penekanan pada perubahan budaya kerja dan pengembangan sumber daya manusia.

Mengapa pemindahan IKN penting?

Pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur bertujuan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dan kepadatan penduduk di Pulau Jawa. Jakarta akan tetap sebagai pusat bisnis dan ekonomi, sedangkan IKN akan menjadi pusat administrasi dengan identitas baru. Tujuan pemindahan ini meliputi:

1. Mendukung transformasi ekonomi Indonesia menuju visi 2045 dengan infrastruktur modern dan SDM berkualitas.

2. Mengurangi kesenjangan pembangunan antara Pulau Jawa dan wilayah lain, serta mendorong pertumbuhan di Kalimantan Timur.

3. Mengatasi masalah kepadatan penduduk, kemacetan, dan permasalahan lingkungan yang mendesak di Jakarta.

4. Menjadi keputusan demokratis yang memerlukan dukungan nasional untuk masa depan yang lebih baik.

Proses pemindahan ini adalah bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan melibatkan beberapa tahapan utama.

Prinsip Pokok Pembangunan Ibukota Negara Republik Indonesia (IKN)

Pemindahan ibu kota negara tidak hanya sekadar relokasi pusat pemerintahan, tetapi juga upaya untuk pembangunan berkelanjutan dan inklusif dengan prinsip utama yang meliputi:

1. Desain Sesuai Kondisi Alam: Mendesain ibu kota dengan mempertimbangkan ekosistem dan geografis setempat untuk integrasi harmonis dan keberlanjutan.

2. Bhinneka Tunggal Ika: Menghargai keberagaman budaya dan sosial untuk mencerminkan persatuan dalam keberagaman.

3. Terkoneksi, Aktif, dan Mudah Diakses: Mengembangkan infrastruktur yang mendukung konektivitas dan aksesibilitas yang baik untuk memudahkan aktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

4. Aman dan Terjangkau: Membangun lingkungan yang aman dengan kebijakan perumahan dan biaya hidup yang terjangkau untuk semua segmen masyarakat.

5. Kenyamanan dan Efisiensi melalui Teknologi: Memanfaatkan teknologi modern untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi operasional kota.

6. Menciptakan Peluang Ekonomi untuk Semua: Menyediakan peluang ekonomi yang setara melalui infrastruktur yang mendukung pertumbuhan bisnis dan lapangan kerja.

Dampak dan Harapan Relokasi IKN

Pemindahan Ibukota Nusantara ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Dari peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan hingga keseimbangan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Pemindahan ibu kota bukan sekedar perubahan geografis, namun merupakan perjalanan transformatif yang akan membawa kemajuan Indonesia yang adil dan berkelanjutan menuju cita-cita menjadi negara maju pada tahun 2045.