Perjalanan relokasi IKN dimulai pada 17 Juli 1957 pada era Presiden Sukarno.
Presiden Sukarno awalnya memilih Palangkaraya sebagai lokasi potensial untuk ibu kota baru Indonesia, namun Jakarta tetap ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964. Pada era Orde Baru di tahun 1990-an, ada wacana pemindahan IKN ke Jonggol, namun tidak terealisasi. Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ide pemindahan IKN kembali muncul karena kemacetan dan banjir di Jakarta, dengan beberapa opsi yaitu memperbaiki Jakarta, memindahkan pusat pemerintahan ke tempat lain tapi tetap mempertahankan Jakarta sebagai IKN, atau membangun IKN baru. Pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo mengangkat kembali isu pemindahan IKN sebagai solusi untuk pemerataan pembangunan dan mengatasi ketidakseimbangan di Pulau Jawa, dengan penekanan pada perubahan budaya kerja dan pengembangan sumber daya manusia.